Berkata Syaikh Nashiruddin al-Albani,
“Berkata Imam Ibnu Taimiyah, ‘Bahwa terkadang seorang mujtahid (orang yang berijtihad) melakukan bid’ah. Namun demikian ia tidak dapat disebut ahlul bid’ah sebab ia jatuh dalam bid’ah sedang ia tidak menginginkannya.
Akan tetapi, tetap kita katakan bahwa amalan tersebut (sedekap setelah bangkit dari rukuk) adalah bid’ah, sebab kita memastikan dengan yakin bahwa sedekap seperti itu tidak pernah dikenal oleh orang-orang salaf.
(Terjemah) Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah cetakan pertama. hal. 84


