Faedah Menulis Shalawat

Faedah Menulis Shalawat

Kami mendengar guru kami Ustadz Abu Usamah Susanto hafidzahullah ta’ala menceritakan nukilan dari Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, Ustadz memulai kisahnya.

Saya pernah mendapat sebuah nukilah dari Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad. Ketika itu beliau ditanya,

“Syaikh, bolehkah kita meninggalkan penulisan shalawat kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam saat duduk di majelis ilmu? Dalam rangka supaya tidak tertinggal mencatat faedah, nanti setelah kajian selesai baru kemudian ditulis (shalawat tersebut) sehingga dikosongkan dahulu untuk ditulis kemudian.”

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad menjawab, “Apakah menulis (shalawat) ini tidak termasuk faedah?”

Kita berpikir menulis shalawat akan menghabiskan waktu dan tidak sempat mencatat faedah ilmu. Syaikh menilai dari sisi yang lain, yakni belajar itu bukan hanya mendapat catatannya, akan tetapi juga mendapat pahala dari menulis shalawat. Malahan sebagian dari kita menulis shalawat disingkat-singkat. Oleh karena itu, kita berusahalah untuk menulis (shalawat) dengan bagus. (Maksudnya bagus adalah) yang lengkap begitu juga ketika mengucapkannya yang lengkap. Shalallahu ‘alahi wasallam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. [SELESAI]

Demikian saya nukil dari majelis ilmu Ustadz Abu Usamah Susanto,

Wallahu alam bishawab
Faedah Ilmu Ustadz Abu Usamah Susanto

Masjid al-Hasanah, Terban, Yogyakarta
Senin, 6 Rabi’ul Awwal 1441 / 3 November 2019

Tentang Kami

Website sebagianmalam.com adalah situs dakwah sunnah yang menyebarkan dakwah Islamiyah Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman para Sahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an. Moto sebagianmalam.com adalah “Beriman, Kemudian Istiqamahlah.”

Materi sebagianmalam.com merupakan faedah ilmu dari majelis-majelis ilmiyah as-Salafy al-Atsari di D.I Yogyakarta. Muatan sebagianmalam.com terdiri dari Aqidah, Manhaj, Tafsir, Tarbiyah, Sirah Nabawi, Fatwa dan Faedah, Fiqih serta Muammalah.

Selengkapnya