Hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, “Mereka melewati kami ketika kami sedang melaksanakan ihram bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, jIka mereka lewat, kami turunkan jilbab dari kepala ke wajah, dan jika mereka telah menjauh kami membuka wajah kami kembali.”
Syaikh al-Albani menyebutkan, lebih utama bagi wanita untuk menutup wajah mereka. Perbuatan Aisyah radhiallahu ‘anha menunjukkan keutamaan bukan kewajiban. Hal ini merupakan sikap para istri-istri Nabi -semoga Allah meridhai ibunda kaum muslimin-.
Adapun riwayat yang menunjukkan perintah wajibnya menutup wajah dari Ibnu Ummi Maktum adalah hadits dha’if, di dalamnya terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal).
Syaikh al-Albani menambahkan, “Telah kami tetapkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah termasuk aurat.
Wallahu alam bishawab
(Terjemah) Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah cetakan pertama. hal. 175


