بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (Qur’an surat at Taubah ayat 107 –108).
apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyah?
Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu berkata: “Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di Buwanah (yakni sebuah tempat di selatan Kota Makkah) lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi bertanya: “apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyah? Para sahabat menjawab: tidak, dan Nabipun bertanya lagi: “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun menjawab: “tidak, maka Nabipun menjawab:“laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim).
Kandungan bab ini:
- Penjelasan ayat : Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih binatang dengan niat karena Allah dilarang jika dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana shalat dengan niat karena Allah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.
- Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.
- Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.
- Diperbolehkan bagi seorang mufti/’ulama untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
- Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, serta perayaan-perayaan jahiliyah/kafir walaupun semuanya sudah dihilangkan.
- Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar ditempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk katagori nadzar maksiat.
- Harus dihindari perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acaraacara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
Kitab Tauhid Bab 11 – Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah


